- Kaur Keuangan - Staf kaur keuangan : Bendahara . operator pembantu bendahara Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana Diktum Kedua mempunyai Tugas sebagai berikut : a. Sekretaris Desa mempunyai tugas : - Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDesa; - Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBDesa dan rancangan
Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan desa. Kaur Keuangan bertanggung jawab untuk mengelola keuangan desa, sedangkan Kaur Umum bertugas dalam mengurus urusan umum di desa, seperti administrasi kependudukan dan perijinan.
1 orang sekretaris desa, 1 orang kaur keuangan desa, 1 orang kaur umum dan perencanaan desa, 1 orang kasi pemerintahan dan pelayanan desa, dan; 1 orang kasi kesejahteraan desa. Sekali lagi, pengaturan jumlah perangkat desa, seperti Kasi dan Kaur diatur dalam Perbub/Perda di masing-masing Daerah Kabupaten/Kota yang didasarkan atas tingkat
Standar Harga di Desa APBDesa Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa pada Bagian Lampiran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Standar Harga di Desa ditetapkan oleh Kabupaten/Kota melalui Peraturan Bupati/Walikota tentang Satuan Harga Kabupaten/Kota yang didalamnya mengatur Standar Harga di Desa.
.
tugas kaur keuangan di desa